Pemerintah telah kecolongan dengan beredarnya vaksin palsu di 14 rumah sakit.
"Pasti banyak masyarakat yang telah dirugikan, apalagi penggunanya adalah bayi dan balita," kata Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (Paham) Indonesia, Rozaq Asyhari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 16/7).
Rozaq Asyhari mengkritisi kinerja badan POM yang seharusnya melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001.
"Ini menunjukkan lemahnya kerja pemerintah dalam melakukan pengawasan obat. Oleh karenanya, presiden perlu mengevaluasi kinerja dari lembaga pengawas obat dan makanan. Bila perlu dilakukan audit, jangan sampai ada pembiaran oleh oknum di lembaga pengawas sehingga vaksin palsu bisa beredar hingga belasan tahun," kata kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
Selain itu, sambungnya, pemerintah perlu mendesain pencegahan agar modus serupa tidak dilakukan oleh orang lain. Misalkan saja dengan memperketat pola pengelolaan sampah dan limbah medis.
"Sehingga tidak ada lagi penggunaan botol bekas untuk vaksin palsu. Pengawasan ini perlu ditingkatkan agar tidak tidak terjadi lagi pada obat-obatan lainnya," demikian Rozaq Asyhari. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA