post image
KOMENTAR
Hasil ujian seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus disampaika secara transparan sehingga bisa diketahui oleh publik. Demikian disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan, Surianto, menanggapi proses penerimaan siswa baru untu tahun ajaran 206/2017 di Kota Medan.

"Komisi B akan melihat apakah betul Dinas Pendidikan melakukan ujian sesuai peraturan yang ditetapkan," kata Surianto, Jumat (15/7)

Menurutnya, ujian harus mengikuti peraturan menteri pendidikan, yaitu 70 persen dari NEM murni dan 30 persen bina lingkungan. Untuk sisa 30 persen, Surianto menyebut agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Marasutan Siregar, juga membagi 10 persen kepada siswa miskin berprestasi, dan 20 persen kepada siswa di sekolah favorit.

Surianto juga mengatakan Walikota Medan harus turut mengontrol dan meninjau anak buahnya. Mulai dari kepala sekolah hingga Kepala Dinas Pendidikan.

"Kita banyak mendengar ada oknum-oknum yang sengaja meloloskan peserta didik ke sekolah favorit dengan meminta imbalan sejumlah uang. Katanya kabar itu sudah menjadi rahasia umum, hampir semua pihak menitipkan keluarga dan anak serta saudara," ungkapnya.

"Apalagi sekarang ini juga kita temukan dalam tiap satu kelas, siswanya lebih dari 45 orang. Padahal idealnya satu kelas itu 38 orang. Kepala sekolah ataupun komite sekolah jangan sampai melakukannya. Jikapun hal itu benar-benar dibutuhkan, alangkah baiknya di legalkan. Kepala sekolah harus bisa melihat baik dan buruknya dari kebijakan yang mereka ambil, karena akan berdampak pada minat belajar siswa, jika jumlah dalam satu kelas cukup padat dan kurang kondusif," tambah Sunardi.[rgu]

Tak Ada Niat Baik Selesaikan Sengketa, Yayasan Pendidikan Al Hidayah Permainkan Warga

Sebelumnya

Pembatalan Kenaikan UKT oleh Menteri Nadiem Tidak Menyelesaikan Masalah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pendidikan