Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pematang Siantar sudah memastikan sikap bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Menanggapi hal itu, Partai NasDem mengajak semua pihak untuk mengawal proses hukum yang masih berjalan tersebut.
Ketua DPP NasDem Martin Manurung ketika dihubungi, Jumat (15/7), mengatakan, keputusan KPUD Pematangsiantar untuk melakukan kasasi, sudah pasti memiliki alasan yang kuat. Diantaranya karena KPUD Pematangsiantar ingin mempertahankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang merupakan pedoman penyelenggara, dalam melaksanakan tahap demi tahap pemilihan umum.
"Kita tidak perlu saling menyalahkan. Tidak perlu saling menyerang. NasDem mengajak semua pihak untuk mempertontonkan politik yang sehat kepada masyarakat," katanya.
Martin mengatakan keterlibatan seluruh pihak untuk mengawasi proses yang sedang berlangsung sangat menentukan suksesnya pelaksanaan Pilkada Pematang Siantar setelah usainya proses hukum yang berlangsung. Ia juga berharap proses putusan kasasi di MA dapat diputus dengan cepat.
"Seperti yang pernah kami bilang beberapa waktu lalu. NasDem sifatnya menunggu dan mengawal proses hukum, tanpa ikut campur objek perkara. Kita ingin Pilkada yang bersih. Berjalan setelah proses hukumnya inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Supaya tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan lain di kemudian hari," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan pengajuan kasasi tinggal menunggu restu dari KPU RI. KPU Kota Pematang Siantar sudah meminta arahan dari KPU Sumatera Utara dan KPU RI mengenai sikap mereka tersebut.
"Dalam hal menghadapi proses hukum seperti ini memang kami selalu berkoordinasi sesuai jenjang yang ada," kata Komisioner KPU Sumut, Yulhasni.[rgu]
KOMENTAR ANDA