post image
KOMENTAR
Kader Demokrat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Demokrat hasil kongres 12-13 Mei 2015 di Surabaya. Para kader menuntut pembatalan karena terdapat perbedaan hasil kongres dengan SK yang diterbitkan.

Salah seorang kader Demokrat yang mendaftarkan gugatan ke PTUN Ronny Chandra mengatakan, pihaknya menggugat Kemenkumham karena diduga kuat hasil keputusan kongres yang menjadikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai ketua umum secara aklamasi dipalsukan selama kongres dan bertentangan dengan AD/ART partai.

"Laporan kepada Menkumham (yang dilaporkan oleh ketum dan sekjen terpilih) diduga kuat dipalsukan, Makanya kami meragukan keabsahan dari SK Menkumham itu," jelas Ronny kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Jumat (15/7).

Pihaknya baru saja mendaftarkan materi gugatan ke PTUN, namun masih harus melengkapi berkas agar laporan bisa diterbitkan secara online dan tembus ke Mahkamah Agung. Ronny sendiri mengaku menemukan kejanggalan tersebut pada medio Mei 2016 lalu.

"Kita baru temukan Mei lalu, makanya baru sekarang kita laporkan," tandasnya.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa