
Namun upaya tersebut tercium oleh petugas yang berhasil membekuknya dan mengamankan barang bukti dari dalam bus yang sedang melintas di Desa Purba Baru, Kecamatan Panyabungan Selatan, Mandailing Natal.
"Mereka kita tangkap dari dalam bus tersebut," kata Kapolres Madina, AKBP Rudi Rifani, Jumat (14/7).
Penangkapan terhadap kedua kurir tersebut berlangsung pada Rabu (13/7) dini hari. Dalam pemeriksaan diketahui keduanya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba antara provinsi. Mereka terancam UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat peredaran narkoba tersebut.
"Kita masih terus melakukan pengembangan," demikian AKBP Rudi Rifani.[rgu]
KOMENTAR ANDA