post image
KOMENTAR
Tiga kader Partai Demokrat akan menggugat SK Menteri Hukum dan HAM tentang AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Cikini, Jakarta Pusat, siang ini (Jumat, 15/7).

Ketua Tim 15 yang juga mantan ketua umum Partai Demokrat, Subur Budhisantoso menyebutkan, tiga kader bintang mercy yang rencananya menggugat itu adalah Roni Chandra, Sukri Alvin, dan Nasir Ubaya.

"Saya tidak ikut menggugat," terang Subur saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.

Subur menjelaskan, gugatan kali ini berbeda dengan yang sudah diajukan sebulan lalu ke Pengadilan Negeri Jakpus oleh sembilan kader Demokrat. Gugatan ketika itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjennya, Hinca Panjaitan atas dugaan pembohongan publik.

SBY dan Hinca diduga telah melaporkan AD/ART Partai Demokrat yang berbeda dengan hasil kongres nasional Partai Demokrat IV yang digelar 12-13 Mei 2015 di Surabaya kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Nanti hari Rabu (20/7) masuk sidang kedua, karena yang pertama SBY tidak datang," tutur Subur.  

Untuk hari ini gugatan fokus SK Menkumham yang dikeluarkan atas laporan Ketum SBY dan Sekjennya, Hinca Panjaitan tersebut.

Meski tak ikut menggugat, Subur menilai langkah Ronny Cs sudah tepat karena seharusnya AD/ART hasil kongres itu ditandatangani pimpinan sidang paripurna dan jelas terdapat perbedaan. Isi aslinya ketua harian ditiadakan dan direktur eksekutif di bawah sekjen.

"Tapi tiba-tiba ini ada BP OKK dibuat, Pramono (Pramono Edhie Wibowo) ketuanya, ada ketua divisi kewenangan internal ketuanya Rudi. Ada direktur eksekutif tapi tidak di bawah sekjen dan sejajar, artinya ini ada perbedaan yang dimainkan oleh pak SBY dan sekjen," papar Subur.

Ia pribadi dan sembilan penggugat di PN Jakpus sudah bertemu SBY pada 28 Juni lalu. Kedua pihak sepakat menyelesaikan di internal, namun nyatanya tidak ada tindak lanjut.  

"Kan beliau (SBY) tidak lakukan perubahan juga, cuma janji-janji. Makanya pengadilan negeri jalan terus," bebernya.

Alasan ini pula, lanjut Subur, yang melatari gugatan tiga kader Demokrat ke PTUN hari ini agar SK Menkumham dibatalkan.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa