Rumah Sakit yang terbukti menjual vaksin palsu akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
"Kita tentu akan lihat kesalahannya itu. Sanksi itu juga ada berjenjang, jadi bukan berarti langsung ditutup, engga. Tapi kesalahannya dimana dulu kita lihat. Bisa ditutup parahnya, dan oknum tentu kena pidana disini," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).
Kemudian, lanjut Nila, Kementrian kesehatan akan mencari data anak-anak yang telah diimunisasi. Sebab menurut dia setidaknya ada 8 vaksin yang harus diberikan kepada seorang anak. Dari data yang diperoleh, pihaknya akan mencari tahu vaksin palsu jenis apa saja yang diberikan kepada anak.
"Kemudian kami akan melakukan langkah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) apa yang kita lakukan, itu ada pedoman pemberian imunisasi. Jadi nanti kita lihat dari usianya, jenis vaksinnya, dan nanti kapan dia dapatkan vaksin yang palsu dan sebagainya, itu akan dinilai. Kemungkinan bisa vaksin ulang, nanti kita dengarkan dari pakarnya IDAI," jelasnya.
Namun demikian, Menkes Nila enggan menghimbau orang tua dari anak yang telah dan akan divaksin untuk tetap tenang. Yang pasti dia menjanjikan akan menyelesaikan semua permasalahan yang ditimbulkan oleh peredaran vaksin palsu tersebut.
"Bukan tetap tenang, kita akan selesaikan. Nanti kalau tenang dipanggil ga mau divaksin lagi," tukasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA