Debi Putra Sari (22) dan Awalludin (23), tak mampu berbuat banyak saat petugas kepolisian Polsek Salapian, menyergap mereka diperladangan Dusun Gotong Royong, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, kamis (14/7) dini hari, sekira pukul 00.05 Wib.
Dari tangan kedua pemuda yang menetap di Dusun Halban, Kecamatan Kutambaru, Langkat, turut diamankan barang bukti 12 bungkus kecil daun ganja kering yang dikemas menggunakan kertas, 5 paket kecil ganja dan 1 pelastik klip bening sisa sabu yang digunakan pelaku, serta 1 set alat hisap sabu (bong).
Kini duo sekawan yang sudah setahun menjalankan bisnis dan pengguna barang haram ini, diamankan pihak kepolisian. Petugas masih memintai keterangan mereka guna mengembangkan kasus peredaran narkotika ini.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin mengakui, malam itu mereka mendapatkan laporan dari warga. Kalau diperladangan itu kerap dijadikan tempat pengguna narkotika. Selain itu, keduanya juga diketahui sebagai pengedar.
Atas informasi itu, petugas langsung menindaklanjuti. Dipimpin Kanit Reskrim, petugas melajukan pengintaian (menguntit). Setelah sasaran ditemukan, penyergapan lalu dilakukan dan keduanya berhasil diamankan guna pengembangan lebih lanjut.[rgu]
KOMENTAR ANDA