Pihak kepolisian memintai keterangan dari 6 orang saksi dalam kasus kebakaran yang melanda gedung Aksara Plaza dan pusat perbelanjaan Ramayana Aksara di Jalan HM Yamin, Medan. Keenam saksi yang diperiksa tersebut antara lain pengelola pusat perbelanjaan dan sejumlah petugas keamanan yang berjaga dilokasi saat terjadinya kebakaran.
"Enam orang yang kita panggil yakni Suherman dan kawan-kawannya. Mereka sebagai satpam disini," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Lesman Zendrato, Rabu (13/7).
Kompol Zendrato menambahkan pemeriksaan yang mereka lakukan masih terhadap saksi dari kalangan petugas keamanan. Sedangkan dari kalangan pedagang, mereka belum melakukan pemeriksaan.
"Dari pedagang belum ada kita periksa," ujarnya.
Meski sudah memintai keterangan dari 6 orang saksi, namun sejauh ini polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran. Menurut Zendrato, hal tersebut masih harus menunggu selesainya seluruh rangkaian pemeriksaan termasuk olah TKP yang akan dilakukan oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara.
"Kita menunggu hasil olah TKP dari mereka dan juga pemeriksaan saksi lain," demikian Kompol Lesman Zendrato.[rgu]
KOMENTAR ANDA