Horor tol Brebes Timur adalah bentuk pelanggaran secara telanjang hak-hak konsumen sebagai pengguna jasa jalan tol. Konsumen bisa menuntut konpensasi dan ganti rugi atas tragedi Brebes Exit (Brexit).
Demikian dikatakan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
Tulus memaparkan, mengacu UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, tegas disebutkan bahwa konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan barang dan atau jasa (Pasal 4).
"Secara lebih konkrit yang diatur pada UU tentang Jalan dan PP tentang Jalan Tol, plus Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, maka tragedi Brebes Exit, adalah bentuk pelanggaran yang tak terampuni," ujar Tulus.
Menurut Tulus, sebagai konsumen pengguna jasa jalan tol, korban Brebes Exit teridentifikasi dalam kerugian materiil dan immateriil. Beberapa kerugian materiil antara lain pembayaran tarif tol, kerugian penggunaan bahan bakar yang terbuang percuma, kerugian immateriil berupa stress, kelelahan, waktu yang hilang.
Kemudian kerugian jiwa atas dugaan 12 orang yang meninggal akibat horor Brebes Exit itu.
"Belum lagi ratusan anak dan orang tua yang mengalami jatuh sakit, karena dehidrasi, saat terpenjara kemacetan," paparnya lebih lanjut.
Menurut dia, pada konteks kebijakan, yang paling layak diminta pertanggungjawaban justru Menteri Pekerjaan Umum.
"Karena seharusnya Menteri PU sudah mempunyai kalkulasi/simulasi teknis berapa kapasitas maksimal ruas Brebes Exit, dan berapa jumlah kendaraan yang akan melewatinya," terangnya.
Tulus menilai adalah kecerobohan luar biasa besar, manakala pemerintah mengintegrasikan ruas tol Brebes Timur dengan ruas tol Cikampek, Cipali, Cipularang; tanpa akses rest area, SPBU dan langsung bertemu dengan jalan arteri.
Padahal, tambahnya, volume kendaraan roda empat dari arah Jabodetabek diestimasikan tidak kurang dari 1,1 juta unit kendaraan. Apalagi pemerintah secara terang benderang meminta masyarakat melalui ruas Brebes Exit saat mudik Lebaran.
Pada konteks relasi antara konsumen dan pelaku usaha, sebagaimana dijamin via UU Perlindungan Konsumen, menurut Tulus, maka operator jalan tol Brebes Timur adalah pihak yang paling layak dimintai pertanggungjawaban untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi rugi pada konsumen pengguna jalan tol yang kala itu menjadi korban.
"Sebagai pengguna jalan tol yang telah membayar tarif tol sebagai bentuk kewajibannya, maka seharusnya konsumen berhak mendapatkan prestasi atas tarif yang dibayarkannya itu berupa kenyamanan, keamanan dan keselamatan," tutup Tulus.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA