Komisi X DPR RI memandang perlunya inisiatif pembuatan regulasi yang mengatur proses belajar mengajar dengan tepat di sekolah.
"Menurut saya perlu regulasi karena guru juga harus dilindungi," kata anggota Komisi X Yayuk Sri Rahayuningsih, Rabu (13/7).
Hal itu disampaikan Yayuk menanggapi kasus guru yang dilaporkan muridnya ke polisi hanya karena memberi hukuman fisik dengan mencubit. Kasus ini mencuat di Sidoarjo, Jawa Timur dan sampai ke pengadilan.
"Zaman sudah berubah. Kalau dulu murid dimarahi, dihukum guru biasa dan efeknya murid takut, bisa membuat efek jera. Zaman sekarang guru menghukum murid, baru dicubit sudah kena pasal pelanggaran HAM," sesalnya.
Pro kontra kasus tersebut membuat legislator yang membidangi pendidikan itu menegaskan bahwa untuk menciptakan proses belajar mengajar yang baik di sekolah tidak cukup hanya dengan adanya surat perjanjian antara sekolah dan orang tua murid.
"Sekarang guru sudah tidak bisa lagi menggunakan kekerasan, sudah bukan zamannya. Mereka harus diatur oleh sebuah regulasi. Banyak saat ini guru yang diperkarakan karena menghukum muridnya," demikian Yayuk. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA