Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah ke layanan pengaduan resmi di nomor 0811-976-929.
Menurut Mendikbud Anies Baswedan, kekerasan di lingkungan sekolah yang kerap terjadi membuat korban maupun masyarakat yang menyaksikan tidak tahu harus melaporkan ke mana.
"Melalui nomor ini mereka bisa langsung menghubungi kami untuk melaporkan dan akan langsung kami selidiki," katanya di Jakarta, Rabu (13/7).
Selain memperkenalkan nomor pengaduan telepon atau pesan singkat, Kemendikbud juga sudah memiliki situs internet resmi dengan fungsi serupa. Yang beralamat di www.sekolahaman.kemdikbud.go.id.
Anies menjelaskan, pemerintah meluncurkan program pengaduan tersebut karena banyaknya aksi kekerasan atau bullying yang dilakukan siswa senior terhadap juniornya di sekolah. Padahal bullying sudah tidak relevan dengan dunia pendidikan Indonesia karena dianggap sebagai warisan era kolonialisme. Untuk itu, dia mengimbau pihak-pihak yang menjadi korban kekerasan di sekolah tidak perlu takut untuk melapor kepada orang tua atau guru.
Lebih jauh, Anies menegaskan, pihak sekolah yang tidak mau menyelesaikan kasus kekerasan di lingkungannya akan diberikan sanksi tegas.
"Kita harap dengan regulasi ini bisa memastikan bahwa negara hadir, dan kami akan mengerahkan seluruh aparatur untuk mengawal ini," imbuhnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA