post image
KOMENTAR
Koordinator Komisi A DPRD Kota Binjai, Agus Supriantono, meminta Pemerintah Kota Binjai bertindak tegas, untuk menghentikan sementara pengoperasian tiga menara telekomunikasi di Kecamatan Binjai Kota.

Pasalnya keberadaan menara telekomunikasi, yang terdapat di Jalan Jenderal Sudirman, samping Bakso Mataram, Kelurahan Kartini, Jalan Jenderal Sudirman, tepat di bangunan Skycross, Kelurahan Pekan Binjai, dan Jalan MH Tamrin, Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, dinilai telah menyalahi izin.

"Izin awalnya itu untuk menara CCTV. Namun setelah berjalan, justru saat ini difungsikan untuk jaringan telekomunikasi. Sehingga kita minta Pemko Binjai, untuk menyegel ketiga bangunan itu, sebelum izinnya diperbaiki," kata Agus, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/7).

Selain itu, Agus turut menyesalkan sikap PT Era Bangun Towerindo, selaku kontraktor proyek pembangunan menara. Sebab perwakilan PT Era Bangun Towerindo terkesan tidak mengindahkan panggilan resmi DPRD Kota Binjai.

"Kita menilai, pihak kontraktor tidak punya niat baik, Sebab surat panggilan resmi untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), sebenarnya sudah tiga kali kita sampaikan, yakni pada tanggal 24, 27, dan 29 Juni 2016. Namun sampai sekarang mereka tidak kunjung hadir," jelasnya.

Ironisnya lagi, sambung Agus. PT Era Bangun Towerindo, kerap menyinggung nama-nama perwira kepolisian di jajaran Polda Sumatera Utara, saat hendak dimintai penjelasannya terkait persoalan penyalahgunaan izin pengoperasian menara. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas