Bareskrim Polri menelusuri aliran dana hasil kejahatan pembuatan dan peredaran vaksin balita palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menjelaskan, penelusuran aliran dana dan aset tidak bergerak dilakukan untuk menjerat 18 orang tersangkanya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita akumulatifkan dengan kejahatan asalnya yakni pelanggaran undang-undang kesehatan dan konsumen. Aliran dana dan hasil kejahatan kita telusuri," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7).
Menurut Agung, penyidik telah membekukan beberapa aset milik para tersangka. Berupa uang yang tersimpan di berbagai rekening Bank.
"Untuk berapa rekening nanti akan ada pernyataan resmi dari bank. Terkait aset lain, ada mobil, motor, terkait aset tidak bergerak harus ada izin pengadilan. Semua tersangka rekeningnya diblokir," bebernya.
Dia menambahkan, langkah awal dengan pemblokiran aset dihitungan jumlahnya hingga kini masih dilakukan penyidik.
"Nanti akan ada proses di mana dilakukan penyitaan terhadap aset itu. Kita bekukan dulu, blokir dulu, baru kita lakukan audit hasil kejahatan yang mana saja. Kita tentukan, baru kita sita," tegas Agung. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA