Bareskrim Polri telah menetapkan 12 rumah sakit yang diduga telah menerima pasokan vaksin balita palsu. Namun demikian, soal sanksi, Polri menyerahkan kepada Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan menilai.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya menyatakan, belasan rumah sakit itu tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Kami memastikan dari vaksin palsu yang kami temukan, tersebar di Jawa Sumatera. Kita harapkan tim satgas bisa maksimal dengan tukar informasi sehingga langkahnya lebih cepat," jelas Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (11/7).
Menurutnya, vaksin palsu dipasok tidak melalui distributor resmi.
"Sistem distribusi vaksin harus resmi. Semua sarana kesehatan harus memperoleh dari distributor resmi, dan diminta audit internal tentang vaksin yang ada stok sekarang dari mana saja," jelas Agung.
Disinggung permintaan agar Polri membuka nama-nama rumah sakit tersebut, Agung memastikan tidak diharuskan.
"Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi dari penyelidikan dan penyidikan bisa dikecualikan," pungkasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA