Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk tidak menetapkan dan tidak melantik calon terpilih anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2016-2019, hasil penetapan DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2016.
Hal itu tertuang dalam Saran Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor: 0004/SAR/005.2016/VI/2016 yang disampaikan kepada Gubernur Sumut tanggal 1 Juli 2016.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan, selain kepada gubernur, Saran tersebut juga disampaikan kepada Pimpinan DPRD Sumatera Utara. Kepada pimpinan dewan, Ombudsman meminta DPRD Sumut untuk membentuk Tim Seleksi Anggota KPID-SU periode 2016-2019 yang baru, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Saran setebal tujuh halaman itu, diuraikan bahwa, berdasarkan laporan dan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan maladministrasi berupa Penyimpangan Prosedur dan Penundaan Berlarut dalam proses Pembentukan Tim Seleksi Anggota KPID Sumut.
Beberapa temuan Ombudsman antara lain, terkait Keputusan KPID Sumut Nomor:061/2988/KPID-SU/V/2015 tanggal 6 Mei 2015 perihal Revisi Pansel KPID-SU yang diajukan kepada Komisi A DPRD Sumut sebagai usulan nama-nama calon anggota Timsel Pemilihan Anggota KPID Sumut.
Usulan tersebut diajukan Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut yang diangkat menjadi ketua melalui rapat pleno tanggal 24 April 2015. Karena penetapan Mutia tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada. Seharusnya perpanjangan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/201/KPTS/2015 tanggal 22 April 2015.
Sebab menurut pertimbangan Hakim PTUN dinyatakan bahwa Keputusan perubahan struktur Ketua dan Wakil Ketua KPID Sumut periode 2012-2015 yang menyetujui Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut periode 2012-2015, Keputusan Penyusunan Pembidangan KPID Sumutperiode 2012-2015, dan keputusan KPID Sumut perihal Revisi Pansel KPID-SU, harus ditunda pelaksanaannya. Namun Mutia Atiqah tetap tidak mematuhi dan tidak mengindahkan imbauan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan tetap menjalankan keputusan yang seharusnya ditunda pelaksanaannya.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas terkait Proses Seleksi Anggota KPID Sumut yang baru, sesuai pasal 8 ayat (2a) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman berwenang menyampaikan Saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.
Karena itulah Ombudsman mengirimkan Saran tersebut kepada Gubernur dan DPRD Sumut. Abyadi berharap Gubernur dan Pimpinan DPRD Sumut melaksanakan saran Ombudsman sebagai perwujudan kepatuhan terhadap undang-undang.[rgu]
KOMENTAR ANDA