post image
KOMENTAR
Partai Nasdem meminta agar presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus atas persoalan pelaksanaan Pilkada di Kota Pematang Siantar. Desakan ini disampaikan pengurus DPP Partai Nasdem yang sekaligus koordinator Nasdem wilayah Sumatera Utara, Martin Manurung, Senin (4/7).

Menurut Martin, kondisi Pilkada Siantar yang tidak kunjung ada kejelasan wajib menjadi perhatian dari pemerintah pusat agar nasib warga Pematang Siantar tidak terkatung-katung karena tidak memiliki kepala daerah definitif.

"Hak masyarakat Kota Siantar tidak boleh diabaikan untuk memilik calon Walikota. Nasdem meminta presiden memberikan perhatian," katanya.

Martin juga mengkritisi persoalan Pilkada Siantar yang sampai masuk ke ranah peradilan baik ditingkat PTUN, PTTUN dan saat ini menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Menurutnya, sengketa seperti ini tidak perlu sampai kepada lembaga peradilan jika saja seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini penyelenggara Pilkada, menjalankan seluruh fungsinya dengan baik termasuk kewenangan masing-masing.

Faktanya menurut Martin, saat ini persoalan tersebut sudah berada ditingkat Mahkamah Agung setelah sebelumnya berproses di PTUN Medan dan PTTUN Medan.

"Kenapa PTUN bisa menangani sengketa Pilkada? sudah jelas tidak ada landasan hukumnya. Ini membuat proses hukum berlarut-larut. Saya rasa tidak salah jika KPK dan Komisi Yudisial ikut mengamati proses hukum terkait Pilkada Siantar ini," ujarnya.

Masuknya persoalan Pilkada Pematang Siantar ke Mahkamah Agung terjadi karena KPU Pematang Siantar mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan Surfenov Sirait-Parlin Sinaga yang dinyatakan tetap berhak ikut sebagai peserta Pilkada Siantar yang seyogyanya digelar 2015 lalu. Dalam hal ini, Martin mengatakan hal tersebut sebagai sebuah kewajaran mengingat KPU Pematang Siantar bisa dinyatakan tidak konsisten jika langsung menerima putusan tersebut, sebab sebelumnya mereka sudah menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.

Saat ini, menurutnya MA harus memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Disini integritas dan kredibilitas pradilan itu diuji. Apakah MA mau memiliki keinginan untuk melaksanakan aturan dan hukum sesuai dengan PKPU Nomor 9 dan 12 tahun 2015?," terangnya.

Partai Nasdem lanjutnya akan berupaya secara konsisten untuk menyuarakan soal kepastian jadwal pelaksanaan Pilkada Siantar. Mereka memandang persoalan hak politik masyarakat tidak boleh diabaikan.

"Hak politik warga Pematang Siantar ini sama dengan hak politik warga kota besar lainnya. Dan kalau ada hal yang tidak objektif, maka kami akan melakukan upaya-upaya yang ada. Proses di MA juga akan mendapat perhatian bagi partai Nasdem," demikian Martin.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa