Personil dari Koramil 15/PS dan unit intel Kodim 02023/Langkat menangkap 1 unit truk Colt Diesel BK 9330 CP yang membawa arang dari tanaman Bakau di Lingkungan 8, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dari pemeriksaan, diketahui arang yang diangkut tersebut seberat 5 ton.
Kepala Penerangan Korem 022/Pantai Timur Mayor Inf Rudi Junianto menjelaskan arang tersebut diamankan karena kayunya diambil pelaku dari hutan bakau yang dilindungi.
Arang bakau tersebut diduga berasal dari hasil perambahan bakau di kawasan hutan lindung Pulau Kampai dan Seruai, Kabupaten Langkat.
Lanjut beliau, arang tersebut diduga kuat dari perambahan bakau di Pulau Kampai dan Seruai. Kawasan tersebut masuk hutan lindung dan pengelolaan arang itu juga ditemukan berada di dekat lokasi.
"Tapi harus ditindaklanjuti Dinas Kehutanan. Yang saya tahu, pengelolaan hutan itu, misalnya HPH, IUPHHK, IPK, ada dana Reboisasi dan Provisi Dinas Kehutanan," ungkapnya.
"Dari penangkapan ini kata dia untuk sementara tersangkanya masih dua orang, arang ini bagus pemanas suhu ruangan. Tidak menimbulkan asap dan percikan api, serta wangi. Jadi spesifikasinya bagus," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat supaya tidak menebang bakau jika diperintah siapa pun karena akan mengakibatkan kerusakan lingkungan berupa abrasi.
"Jangan mau diperalat karena merusak lingkungan. Kalau ada aparat, kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
KOMENTAR ANDA