Pakar hukum tatanegara, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan kelambanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian dalam menangani kasus jual beli lahan di Jakarta Barat.
"Padahal dari kronologi peristiwa, tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli tanah di cengkareng seharga Rp. 638 miliar ini sangat jelas dan terang benderang," katanya seperti dilansir RMOLSumsel (grup medanbagus.com), Senin (4/7).
Menurutnya Pemda DKI dan oknum-oknumnya jelas-jelas tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi pembelian lahan tersebut.
"Apalagi mereka mengetahui bahwa ada perkara sengketa kepemilikan lahan tersebut di pengadilan antara Pemda DKI dengan pihak ketiga," tandasnya.
Keterlambatan aparat bertindak menurutnya menyebabkan mereka yang diduga pelaku akan leluasa kabur dan potensial menghilangkan alat bukti seperti sekarang dilakukan oleh salah seorang dari mereka, Rudy, yang kini telah kabur ke Australia.
"Ada kesan kuat di mata publik bahwa aparat penegak hukum seperti KPK, polisi dan jaksa selalu lambat, lalai dan cari-cari alasan menghindar untuk menindak adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum-oknum Pemerintah DKI Jakarta," katanya.
Padahal, tambah dia di antara para pelaku ada yang sudah mengembalikan gratifikasi penjualan tanah tersebut. Bahkan ada niat oknum Pemda DKI untuk membatalkan transaksi dan mengembalikan kerugian negara.
Meskipun begitu hal itu samasekali tidak menghilangkan sifat korupsi dari perbuatan itu. Sebab unsur adanya sifat melawan hukum dari transaksi ini sudah lebih daripada cukup untuk meningkatkan kasus ini ke ranah penyidikan dengan menetapkan para tersangka.
"Lambat dan lalainya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pidana korupsi di DKI ini, mulai dari kasus bis Trans Jakarta, (RS) Sumber Waras, reklamasi dan terakhir kasus jual beli lahan di Jakarta Barat, diindikasikan karena dugaan korupsi ini, jika diusut lebih jauh, akan melibatkan sejumlah orang penting di negara ini, sangat disesalkan," ujarnya.
"Penegakan hukum tanpa pandang bulu yang menjadi tekad di awal gerakan reformasi kini lumpuh total. Sikap aparat penegak hukum seperti ini semakin menjauhkan kita dari upaya untuk menegakkan asas negara hukum," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA