post image
KOMENTAR
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi semua pihak yang mengupayakan perdamaian antara guru SMP Raden Rahmat Balongbendo, Muhammad Samhudi dan orangtua murid, Yuni Kurniawan.

Sebelumnya, jika kasus ini tetap berlanjut, Iqbal mengancam akan mengerahkan ribuan buruh untuk bersolidaritas terhadap guru Samhudi.

Iqbal berharap Pengadilan Negeri Sidoarjo menjadikan perdamaian ini sebagai dasar untuk menghentikan persidangan atau membebaskan guru Samhudi dari semua dakwaan. Dia juga berharap, polisi tidak lagi begitu cepat mengkriminalisasi buruh atau guru hanya karena laporan anggota TNI atau pejabat tertentu. Tetapi giliran yang melaporkan buruh atau orang kecil terkesan dipersulit.

Sementara itu pengurus PGRI dan KSPI Jawa Timur Samhuri yang ikut dalam proses mediasi perdamaian tersebut menyebutkan, ada empat poin dalam isi perjanjian perdamaian. Pertama, pihak pertama/pelapor dan kedua/terlapor sama-sama menyadari bahwa yang terjadi pada saat melaksanakan tugas belajar mengajar sebagaimana yang diharapkan tidak akan terjadi hal semacam ini. Oleh karenanya pihak pertama/pelapor menyadari dan bisa diambil hikmahnya.

Kedua, berkenaan dengan hal itu antara pihak pertama/pelapor dan pihak kedua/terlapor akan mengadakan perdamaian dan kedua belah pihak telah sepakat mencabut perkara di Pengadilan dengan nomor Perkara 240/Pid.Sus/2016/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Ketiga, kedua belah pihak dengan adanya perdamaian, maka tuntutan di pengadilan oleh pihak pertama/pelapor tidak akan menuntut dalam bentuk apapun.

Terakhir, dengan kesepakatan damai, maka semua pihak yang bertanda tangan di bawah ini ikut membantu serta memfasilitasi kelangsungan pendidikan anak atas nama Syafiraf Sanjani.

Perdamaian ini ditandatangani oleh Samhudi dan Yuni di kediaman Ketua PGRI Sidoarjo, Suprapto. Adapun para saksi yang ikut menfasilitasi perdamaian ini adalah Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Dandim Sidoarjo Letkol Andre Julian, Komisi D DPRD Sidoarjo Usman, Dinas Pendidikan Sidoarjo Moh. Kusaini, KSPI Jawa Timur Sunandar, PGRI Jawa Timur Mashuri, PGRI Sidoarjo Suprapto, dan Kapolsek Prambon.

"Dalam pertemuan tersebut saya juga sempat mengultimatum. Manakala tidak ada pencabutan perkara ini di pengadilan, maka atas instruksi Presiden KSPI bapak Said Iqbal saya siap menggerakkan masa buruh yang tergabung dalam KSPI Jatim untuk turun besok pada tanggal 14 Juli," lanjut Mashuri.[rgu/rmol]

Tak Ada Niat Baik Selesaikan Sengketa, Yayasan Pendidikan Al Hidayah Permainkan Warga

Sebelumnya

Pembatalan Kenaikan UKT oleh Menteri Nadiem Tidak Menyelesaikan Masalah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pendidikan