post image
KOMENTAR
UU 35/2014 yang merupakan produk penyempurnaan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak seharusnya tidak kontraproduktif terhadap usaha pendisiplinan anak murid di sekolah.

Dan karena itu, definisi tindak kekerasan pada anak yang diatur pada pasal 1 ayat 16 UU 35/2014 tersebut harus dikaji ulang dan masyarakat juga harus diberikan penjelasan bagaimanakah batasannya.

Demikian disampaikan Ketua DPR, Ade Komaruddin. Ade pun menyesalkan maraknya kasus kriminalisasi kepada guru.

"Kalau sampai meninggalkan luka fisik dan psikis memang harus diusut, tapi tidak boleh semuanya dianggap tindak kekerasan. Masak cubit dikit langsung lapor polisi," katanya di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 4/7).

Apalagi, tambah Akom, semua elemen pendidikan memiliki tugas yang mengharuskan mereka terlibat aktif dalam mendisiplinkan anak, termasuk para orangtua.

"Paradigmanya harus diubah, disiplin itu dibangun dari keluarga dan sekolah. Harus kerjasama. Kalau ada cubit-cubit dikit jangan langsung bawa ke pengadilan lah. Kasihan guru-guru, nanti mereka serba salah," tegasnya.

Kemudian, Akom menegaskan bahwa sekolah harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan mendamaikan perselisihan tentang tindakan indisipliner. Apalagi jika kasus-kasus yang dilaporkan melibatkan orang tua yang berlatar belakang penegak hukum.

"Penegak hukum harusnya menjadi contoh. Bukan malah mengompori untuk bawa ke pengadilan," kata politisi Partai Golkar ini.[rgu/rmol]

Tak Ada Niat Baik Selesaikan Sengketa, Yayasan Pendidikan Al Hidayah Permainkan Warga

Sebelumnya

Pembatalan Kenaikan UKT oleh Menteri Nadiem Tidak Menyelesaikan Masalah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pendidikan