MBC. Dalam UU Pilkada yang baru, posisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semakin diperkuat. Bawaslu saat ini berwenang menerima, memeriksa dan memutus tindak pidana menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara dan/atau pemilih.
"Upaya hukum ini dimulai dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu hingga ke Mahkamah Agung," kata anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Hetifah, dalam keterangan (Minggu, 3/7).
UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akhirnya ditandatangi Presiden dan diberi nomor, setelah disahkan pada Paripurna DPR RI pada 2 Juni 2016 lalu.
Menurut Hetifah, semua aturan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU dikabarkan akan segera berkonsultasi dengan Komisi II DPR untuk membahas rancangan PKPU tersebut setelah ditandatanginya UU Pilkada oleh Presiden.
"Ketentuan yang lebih detail memang tidak diatur di UU. Nanti itu diatur dalam PKPU. Kami di Komisi II nanti akan Rapat Kerja dengan KPU untuk membahas hal itu (PKPU) dan kami harap produk hukum ini segera diupload ke laman resmi pemerintah agar bisa diunggah oleh masyarakat," demikian Hetifah. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA