post image
KOMENTAR
Kebijakan BPJS Kesehatan memberi kemudahaan bagi pemudik untuk berobat di fasilitas kesehatan di luar wilayah domisili disambut baik anggota DPR.

Dengan kebijakan itu anggota BPJS Kesehatan bisa berobat tanpa harus melapor ke Kantor Cabang setempat.

"Kebijakan ini sangat memudahkan masyarakat pemudik untuk berobat. Karena itu masyarakat jangan lupa bawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat mudik," ujar anggota Komisi IX DPR, Ahmad Zainuddin, kepada wartawan, Sabtu (2/7).

Menurut Zainuddin, faktor kesehatan menjadi hal penting dalam perjalanan. Masyarakat tidak boleh sungkan atau khawatir untuk berobat di fasilitas-fasilitas kesehatan di sepanjang jalur mudik atau kampung halaman.

Politisi PKS ini juga mengatakan, relawan-relawan sosial yang bekerja membantu kenyamanan dan kelancaran arus mudik mesti membantu mensosialisasikan kemudahan menggunakan kartu BPJS bagi pemudik.

Zainuddin juga mengimbau agar fasilitas-fasilitas kesehatan di daerah tidak mempersulit pemilik kartu BPJS saat berobat selama prosedur yang dilakukan sudah benar.

"Saya minta rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya memperhatikan kebijakan ini. Selama pemudik pemilik kartu BPJS menempuh prosedur yang benar, harus dilayani," ucapnya.

Dikutip dari situs resminya, BPJS Kesehatan mensosialisasikan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya selama musim mudik Idul Fitri 2016.

Para peserta JKN-KIS yang mudik dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas. Karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat atau KJS, dan Kartu Jamkesmas.

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh Kantor Cabang," kata Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady, dalam konferensi pers Rabu lalu (29/6).

Prosedurnya, peserta JKN-KIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh Kantor Cabang. Daftar fasilitas kesehatan dan hotline service Kantor Cabang di seluruh Indonesia dapat dilihat di website BPJS Kesehatan.

Kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 Lebaran. Pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang berstatus aktif.[rgu/rmol]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan