Dewan Pers mengklaim mendapat banyak masukan dan keluhan masyarakat terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari para pihak yang mengaku wartawan, organisasi wartawan atau perusahaan pers.
Berdasarkan laporan, di antara banyak permintaan itu ada yang dilakukan dengan cara memaksa, mengancam atau mengintimidasi.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7).
Terkait hal itu, Dewan Pers mengimbau kepada masyarakat, pejabat pemerintah, pimpinan perusahaan, dan pihak-pihak lain untuk tidak melayani permintaan THR atau sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh mereka yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan, organisasi pers, atau perusahaan pers.
"Pemberian tunjangan hari raya kepada wartawan merupakan kewajiban masing-masing perusahaan pers," tegas Yosep.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi nilai moral dan etika profesi dan untuk menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Tindakan ini juga untuk mendukung pemberantasan praktik korupsi.
"Apabila ada oknum wartawan, pengurus organisasi wartawan atau perusahaan pers menghubungi bapak-ibu untuk meminta sumbangan atau tunjangan hari raya dengan memaksa atau mengintimidasi, agar mencatat identitas, nomor telepon dan alamat mereka dan segera melaporkan ke polisi dan Dewan Pers," terangnya.
Imbauan Dewan Pers ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan dan menegakkan prinsip pers profesional.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA