Sidang putusan terhadap Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sumatera Utara, Edy Syofian kembali digelar di ruang Cakra 1 Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6). Edy Syofian yang didakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terlihat duduk sebagai pesakitan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Berlian Napitupulu.
Sidang berlangsung mulai sekitar pukul 17.10 WIB dengan agenda pembacaan amar putusan. Secara bergantian 3 majelis hakim yang diketuai oleh Berlian Napitupulu tersebut membacakan amar putusan dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos dan Dana Hibah Pemprovsu tahun 2013 tersebut.
Kejadian tidak wajar sempat terjadi saat waktu menunjukkan pukul 18.39 WIB atau saat waktunya berbuka puasa. Saat itu, Edy Syofian langsung menginterupsi hakim Berlian Napitupulu yang masih terus membacakan amar putusannya. Interupsi dilakukan karena sang hakim terlihat tidak menyadari Edy Syofian harus berbuka puasa.
"Izin Majelis Hakim, saya mau berbuka puasa. Mohon diberi waktu saya berbuka puasa sebentar," kata Edy Syofian.
Mendengar "interupsi" tersebut, Berlian langsung tersadar dan bertanya kepada Edy Syofian mengenai waktu yang dibutuhkan untuk berbuka.
"O iya berapa menit? sidang kita skor sejenak," katanya setelah mendengar Edy Syofian menjawab butuh waktu hanya sejenak untuk sekedar minum air mineral yang sudah disediakannya sebelumnya.
Pembacaan amar putusan kembali dilanjutkan setelah Edy Syofian membacakan doa berbuka puasa dan meneguk air mineral untuk membatalkan puasanya.
Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Edy Syofian. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun penjara dan dibebankan uang pengganti Rp 1,1 miliar. Usai mendengarkan vonis tersebut, Edy Syofian langsung menyatakan pikir-pikir, begitu juga JPU.
Mengenai "Insiden" interupsi agar diberi waktu berbuka puasa tersebut, Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan hal tersebut bukan disengaja. Sebab, hakim menurutnya juga harus berbuka puasa.
"Berbuka puasa saya kira tidak perlu harus diingatkan petugas, apalagi hakim juga perlu berbuka puasa. Saya kira itu tidak menjadi masalah, kecuali jika dihalang-halangi oleh petugas untuk berbuka puasa, itu bisa dipermasalahkan," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA