Personil Sat Narkoba Polresta Medan kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 6 kg. Dalam kasus ini, petugas menangkap 2 orang yang berprofesi sebagai bandar dan pengedar yakni berinisial IS (33) warga Kota Langsa, Aceh dan rekannya ML (41) warga Jalan Tempuling, Medan.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap IS dengan barang bukti 1 kg sabu.
Setelah penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial ML dengan barang bukti 5 kg sabu.
"Total dari dua tersangka ada 6 kg sabu yang disita petugas," katanya, Kamis (30/6).
Dari penyelidikan yang dilakukan, diduga sabu yang diamankan ini masih memiliki kaitan dengan sabu seberat 4,8 kg yang tertangkap beberapa hari lalu. Hal ini terlihat dari kemasan yang digunakan untuk membungkus sabu tersebut.
"Kami menduga ada kaitannya dengan sabu yang kemarin, karena sama-sama menggunakan kemasan bungkus teh hijau, yakni jaringan asal Aceh yang masuk dari Malaysia," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti masih ditahan di Polresta Medan. Mereka terancam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.[rgu]
KOMENTAR ANDA