Sejumlah anggota DPRD Kota Medan meminta agar pihak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) membongkar bangunan Skyview Setia Budi, di Jalan Abdul Hakim, Kampung Susuk, Medan. Desakan ini disampaikan mengingat pembangunan yang akan dijadikan apartemen tersebut diduga sarat pelanggaran administrasi, salah satunya belum memiliki izin.
“Kita desak Dinas TRTB Kota Medan membongkar bangunan Skyview tersebut karena berdasarkan laporan yang kita dapatkan bangunan tersebut tidak memiliki izin. Jadi sekali lagi kami sampaikan agar bangunan itu dibongkar," kata Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu, Kamis (30/6).
Sabar mengatakan, sejauh ini pembangunan apartemen tersebut bisa berjalan lancar karena diduga adanya permainan oknum Dinas TRTB dengan pengembang. Oleh karena itu, pihak berwaji menurutnya juga harus mengusut dugaan tersebut.
"Kita desak juga kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan terhadap oknum-oknum di Dinas TRTB Kota Medan karena tidak tertutup kemungkinan adanya traksaksional,sehingga dengan mudah bangunan tersebut berdiri," tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Anggota DPRD Medan, Bangkit Sitepu. Selaku anggota dewan yang dibesarka dilokasi tersebut, ia mengaku menyesalkan munculnya bangunan tersebut. Apalagi menurutnya, status lahan juga masih bermasalah.
"Bongkar bangunan itu karena masih ada persoalan dilapangan,terutama masalah tanahnya hingga kini tak kunjung selesai," ucapnya.
"Sebagai putra asli daerah setempat saya menyesalkan atas kehadiran bangunan Skyview Setia Budi karena tidak melakukan langkah kordinasi dengan masyarakat setempat untuk membangun.Jadi kami mendesak untuk seger dibongkar," demikian Bangkit.[rgu]
KOMENTAR ANDA