Sebuah tim yang terdiri atas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDASU), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2HLHK) Wilayah I Sumatera dan Kodim 0201/BS telah menyita satu buah ekskavator hasil operasi pengamanan hutan kawasan konservasi Suaka Mrgasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut di Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (28/6) pukul 10.00 WIB.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dari patroli rutin petugas Resosrt Konservasi dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Kepala BBKSDA SU, Hormauli Sianturi mengatakan sebelum dilakukan aksi penyitaan tersebut, telah dilayangkan peringatan lisan dan tulisan kepada pihak yang mengoperasikan ekskavator namun tidak dihiraukan.
"Sebelum kita lakukan operasi pengamanan tersebut, lebih dahulu diberikan teguran dan peringatan. Namun tidak ada tanggapan, tidak dihiraukan," katanya saat siaran pers, Kamis (30/6).
Ekskavator yang disita oleh BBKSDA SU tersebut sedang berada pada kondisi mati dan tanpa operator, kemudian langsung diangkut ke Medan. Terindikasi oknum pelaku kegiatan perambahan ini adalah S alias JLK sebagai penggerak dan A sebagai pemodal yang berdomisili di Batam.
"Ketika diamankan, ekskavator sedang mati dan tanpa operator. Diketahui oknum pelaku yang terlibat dalam kegiatan perambahan ini adalah S alias JLK sebagai penggerak dan A sebagi pemodal. A berdomisili di Batam," jelas Hormauli.
Kasus ini selanjutnya akan ditangani lebih lanjut oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BP2HLHK).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman pidana penjara paling singkat tiga 3 dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.500.000.000 dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 jo Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 jo Pasal 98 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun sertana pidana denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000. [sfj]
KOMENTAR ANDA