Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) setuju bandar narkoba Freddy Budiman dihukum mati. Namun kewenangan hukuman mati tersebut, ada di Kejaksaan Agung.
Hal itu dikatakan Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada Rakyat Merdeka di Hotel Crowe, kemarin. "Saya setuju hukuman mati. Tapi semua itu tergantung Kejaksaan Agung, bukan kami," ujar Yasonna.
Terkait sabu 33 kg di Ancol, Yasonna memastikan Freddy tidak tak terlibat aktif di kasus sabu Ancol. "Itu jaringan luar, bukan peran Freddy di Lapas. Penjagaan di Lapas sangat ketat dan tidak mungkin Freddy bisa menggerakan narkoba di dalam," tegas Yasonna.
Yasonna juga membantah, pihaknya membela Freddy dalam kasus ini. Semua bisa dipertanggungjawabkan. "Kami bukannya membela Freddy atau cuci tangan dalam kasus ini. Kalau memang ada keterlibatan Kalapas (Kepala Lapas), kita akan tindak tegas tanpa tebang pilih,"ujarnya.
Menurut Yasonna, setiap bandar narkoba kelas kakap pasti memiliki jaringan. Namun bukan berarti, bandar kelas kakap yang sudah dipenjara terus terlibat langsung dengan jaringannya.
"Dari dulu, Fredy sudah punya orang di luar. Orang-orang yang dulu itulah mungkin, yang belum ketangkap sampai sekarang. Semua bandar, pasti punya orang yang dulu-dulu dan masih di luar yang mengedarka," tambahnya.
Ia melanjutkan, sindikat pengedar narkoba yang punya jaringan dengan orang di dalam Lapas bisa terbentuk dengan adanya orang yang berpura-pura berkunjung ke Lapas. Namun, untuk Freddy, dia memastikanpengawasan di Lapas sudah ketat. Interaksi Freddy dengan pengunjung sudah diawasi ketat termasuk ketika datang ke Lapas Pasir Putih di Nusakambangan.
"Hanya kalau di Lapas Pasir Putih, bertamunya sudah pakai kaca. Sudah tidak bisa lagi berhubungan langsung. Dan kita rekam pembicaraannya. Kalau di Pasir Putih, pembicaraan antara dia dan tamu melalui intekom. Jadi sudah ada pembatas kaca, tidak lagi bertatap muka," katanya.
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman akan masuk dalam daftar nama peserta eksekusi mati tahap ketiga tahun ini. "Saya akan desak untuk Freddy dieksekusi. Itu target kita," kata Prasetyo.
Dia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu bandar narkoba ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dan pihaknya akan memberikan batas waktu.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA