Langkah Fahri Hamzah melawan bos-bosnya di partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak sekadar gertak. Wakil Ketua DPR ini mengaku punya 41 bukti yang menyatakan pemecatannya sebagai kader partai dakwah itu tidak sah.
Drama konflik antara Fahri Hamzah dengan elite PKS kembali berlanjut. Kemarin, sidang lanjutan gugatan yang diajukan Fahri terhadap lima pimpinan PKS kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pengajuan bukti surat.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menjelaskan, bukti-bukti tersebut di antaranya adalah notulensi pribadi kliennya dengan kepengurusan baru PKS, seperti Salim Segaf Al Jufri, Hidayat Nurwahid, dan M Sohibul Iman pada 10 Oktober 2015. Di situ, berinti pada Sohibul Imam meminta Fahri terus bekerja dan menegaskan tidak ada pergantian pimpinan DPR dan MPR yang berasal dari PKS.
"Pernyataan ini menunjukkan pengakuan terhadap prestasi dan kinerja Fahri Hamzah sebagai Pimpinan DPR RI," kata Mujahid di persidangan kemarin.
Kedua, bukti ajakan pertemuan pribadi oleh Salim Segaf Al-Jufri kepada Fahri melalui WhatsApp pada 1 Desember 2015, 11 Desember 2015, dan 16 Desember 2016. "Ajakan pribadi dan pertemuan pribadi implikasinya bersifat pribadi. Sangat disayangkan pertemuan pribadi di kemudian hari diklaim sebagai pertemuan formal atas nama institusi," kata dia.
Ketiga, draf surat pengunduran diri Fahri Hamzah yang berasal dari Salim Segaf Al Jufri yang diserahkan oleh Sumandjaja Rukmandis dianggap jebakan kepada Fahri. "Seolah-olah surat itu dibuat sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain," kata dia.
Mujahid mengatakan, penolakan Fahri menandatangani surat pengunduran diri inilah yang menjadi alasan utama kliennya disidang dengan berbagai delik pelanggaran baru yang dipaksakan. "Artinya, pada dasarnya Fahri tidak memiliki kesalahan apa pun sebagaimana delik yang dituduhkan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO)," kata dia.
Pelanggaran Fahri, kata Mujahid, dimunculkan setelah menolak mengundurkan diri dengan menandatangani surat pengunduran.
Ia mengatakan, kliennya menolak menandatangani surat pengunduran diri karena hal itu merupakan otoritas individu yang tidak mungkin bisa dipaksa oleh pihak manapun.
Akibat menolak menandatangani surat tersebut, kata Mujahid, Salim Segaf Al Jufri mengatakan, akan ada konsekuensi yang berujung pada pemanggilan Fahri Hamzah oleh BPDO.
Kelima, kata Mujahid, berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham), belum ada pengesahan atau pencatatan komposisi Majelis Tahkim di Kemenkumham sejak pertama Fahri dipanggil hingga dikeluarkannya putusan pemecatan.
"Dalam putusan Majelis Tahkim mengakui bahwa surat pengajuan komposisi Majelis Tahkim diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM tanggal 10 Maret 2016," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya yang digelar pekan (21/6) kemarin, PKS selaku tergugat menjawab semua tuduhan yang dialamatkan Fahri Hamzah, poin per poin. Dalam pembelaannya, PKS menegaskan, pernyataan Fahri Hamzah yang menggugat personal kader PKS di PN Jaksel salah alamat.
"Jadi bukan seperti kabar angin yang berembus di luar. Yang menyatakan bahwa gugatan Fahri Hamzah ditujukan kepada pribadi. Kalau gugatan pribadi, alamat yang dipakai seharusnya bukan Kantor DPP PKS, tapi alamat rumah masing-masing tergugat," kata Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf.
Gugatan Fahri terhadap PKS bermula dari pemecatan atas dirinya pada segala jenjang kepartaian. PKS menilai, sebagai wakil rakyat, Fahri seringkali kurang santun dalam menyampaika pendapat. Hal ini dinilai dapat berdampak buruk bagi citra partai.
Adapun lima orang Pihak Tergugat adalah Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nurwahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA