Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta serius menghadapi gugatan PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum Persero) di Pengadilan Pajak. Pengadilan merupakan solusi untuk mengakhiri konflik pajak air permukaan (PAP) yang tak kunjung usai antara Inalum dan Pemprov Sumut.
"Pemprov harus serius dan memiliki niat baik untuk menyelesaikan soal PAP ini, jangan sampai pengadilan dianggap remeh, justru ini menjadi pintu untuk menyelesaikan masalah antar dua institusi ini," kata pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo kepada wartawan, Rabu (29/6).
Diketahui, setelah terjadi sengketa berkepanjangan, kasus PAP antara PT. Inalum dengan Pemprov Sumut akhirnya disidangkan di Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (31/5). Namun sayangnya dalam sidang perdana itu, pihak Pemrov Sumut tidak satupun yang hadir, baik prinsipalnya maupun kuasa hukumnya sekalipun sudah diundang secara patut oleh Pengadilan Pajak. "Persidangan kedua pun pihak Gubsu tidak hadir, ini kan tidak gentle namanya," kata Yustinus.
Menurutnya, di Pengadilan Pajak akan terukur sejauh mana pesoalan sengketa PAP yang memang hingga saat ini belum menemukan titik temu antara Pemprov Sumut dan Inalum.
"Yang jelas, kalau saya menilai, kedua belah pihak sama-sama memiliki peranan penting untuk menggerakan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat Sumut. Inalum yang baru saja diambil alih dari Jepang, lalu mampu tumbuh dan berkembang secara dahsyat, sudah menjadi kebanggaan bangsa kita sendiri, ini yang mesti kita apresiasi, bukan sebaliknya," ungkapnya.
Yustinus juga membenarkan salah satu cara yang sedang ditempuh Inalum dengan Peraturan Gubernur Sumut soal pajak yang dinilai memberatkan adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. "Saya kira salah satu cara menyelesaikan yang cepat ada equal treatment, enggak ada masalah kalau diuji materi ke MA, ini sudah proporsional," jelasnya.
Sementara itu, pengacara dari PT. Inalum, Acong Latif menyayangkan sikap Pemprov Sumut yang terkesan tidak peduli atas persoalan sidang PAP di Pengadilan Pajak. "Pemprov memang terkesan acuh tak acuh, kita ini berada di negara yang menjunjung tinggi hukum, maka ketika ada masalah yang notabene sudah disidangkan, ya harus tunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan masalah ini di persidangan," katanya.
Acong menegaskan, dengan sikap Pemprov Sumut yang terkesan tidak serius terhadap Pengadilan Pajak, ini sudah dapat dipastikan Pemprov Sumut tidak memenuhi ketentuan formal. "Sementara Inalum sudah memenuhi ketentuan formal, artinya majelis hakim mempunyai kewenangan untuk segera melakukan putusan sesuai dengan UU yang berlaku," ungkapnya.
Dia menegaskan, banyaknya isu miring terkait PAP yang digencarkan pihak Pemprov Gubsu sangat tidak dewasa menyikapi sebuah masalah. Padahal sudah jauh sebelumnya diberikan ruang untuk menyelesaikan secara hukum. "Jadi, kita dapat menilai terhadap permasalahan ini, terutama masyarakat Indonesia bisa menilai dari sekarang bahwa selama ini PT. Inalum adalah institusi yang taat pajak, taat aturan serta selalu mempunyai i'tikat baik," tegas Acong.
Di sini, lanjut Acong, sebenarnya yang dirugikan adalah PT. Inalum, dan agar Perusahan BUMN tersebut tidak bangkrut, maka harus dijaga kestabilan PT. Inalum, agar terjaga pula kestabilan perekonomian negara."Ya, kalau PT. Inalum Bangkrut negara juga yang bangkrut," imbuhnya.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa Inalum saat ini sudah bayar kewajiban pajak terhadap Pemprov Sumut, hanya saja, pihak Gubsu minta lebih atas pembayaran pajak. "Nah, ini agar bisa dipahami oleh masyarakat Sumatera Utara, biar tidak ada kesalahpahaman," tukasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA