Walau ketiga terdakwa yang ditetapkan Pengadilan Negeri Medan telah sampai pada putusan vonis hukuman mati saat persidangan di Ruang Sidang Cakra, Selasa (28/6), keluarga korban masih merasa belum puas.
Menurut salah satu keluarga korban, Erika Mukhtar selaku anak dari korban lansia yaitu Yakub Muchtar (69) dan Nurhayati (60) dan ibu dari korban M. Sadiq alias Dika (7), masih terdapat pelaku lain dalam pembunuhan berencana tersebut.
"Ini belum selesai karena menurut kami bukan cuma tiga pelakunya ada yang nyuruh mereka tapi memang perlu waktu untuk mengungkapnya dan saya selaku orang tua Dika (Korban) bersyukur atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa," katanya.
Erika juga menuturkan rasa terima kasihnya kepada pihak berwajib dan media yang terus mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana di Jalan Sei Padang pada Oktober 2015. Selain itu, Erika juga meminta kepada awak media untuk tidak berhenti menyoroti upaya keluarga korban dalam mengupayakan terungkapnya pelaku lain.
"Terimaksih semuanya karena sudah mengawal kasus ini sudah hampir 8 bulan dan intinya ternyata keadilan ini masih ada. Kami harap media terus mengikuti proses yang kami upayakan agar pelaku lain dapat terungkap," demikian Erika. [sfj]
KOMENTAR ANDA