post image
KOMENTAR
RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) resmi disahkan oleh DPR menjadi UU.

Ketua Komisi XI, Ahmadi Noor Supit menjabarkan, sistematika dari UU Pengampunan Pajak terdiri dari ketentuan umum, azas dan tujuan. UU ini terdiri dari 23 bab dan 25 pasal.

"DPR mewajibkan peserta yang hendak diampuni pajaknya untuk penertiban surat keterangan, dan pengampunan atas kewajiban perpajakan," paparnya dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Di dalamnya diatur tentang tarif tebusan yang dibagi menjadi tiga bagian penunda wajib pajak. Yakni, tarif tebusan atas harta repatriasi atau deklarasi dalam negeri sebesar dua persen untuk periode tiga bulan pertama, tiga persen untuk periode tiga bulan kedua dan lima persen untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017 nanti.

Pengambilan keputusan sempat diwarnai sejumlah interupsi karena masih ada dua fraksi yang memberikan catatan. Satu fraksi lain menolak pengesahan RUU Tax Amnesty.

Saking alotnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo  bahkan mengusulkan agar pengesahan RUU Tax Amnesty ditunda. Arif menilai masih terdapat masalah akibat aturan pengampunan pajak itu.

Berbeda dengan Arif, Mukhamad Misbakhun dari Fraksi Golkar justru bersikukuh perumusan RUU Tax Amnesty di Komisi XI telah mempertimbangkan banyak masukan sehingga sangat layak dijadikan sebagai UU. [sfj/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi