post image
KOMENTAR
Tiga orang pelaku pembunuhan sadis dengan korban dua orang lansia yaitu Yakub Muchtar (69) dan Nurhayati (60) serta cucunya M. Sadiq alias Dika (7)  di Jalan Sei Padang, Medan menjalani persidangan terakhir dengan agenda pembacaan vonis di Ruang Sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6).

Ketiga pelaku yang bersaudara dan masing-masing bernama Yoga (20), Rory (19) dan Nanang (18) hanya bisa tertunduk lemas sambil menangis di sepanjang sidang terakhir tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Mahyuti menegaskan bahwa pembelaan penasihat hukum ketiga pelaku tersebut yang menyatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan tanpa perencanaan.

"Pembelaan penasihat hukum ketiga terdakwa yang menyatakan bahwa pembunahan tersebut berjalan secara spontan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hukum  

Sebaliknya Ketua Majelis Hukum, Mahyuti memaparkan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan matang.

"Dilihat semua keterangan saksi dan terdakwa, terlihat telah ada perencanaan yang matang sebelum pembunuhan dilakukan," paparnya.

Dengan pertimbangan ketiga terdakwa melakukan tindak kekerasan, penganiayaan dan pembunuhan berencana, maka Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada ketiga terdakwa tersebut.

Ketiga terdakwa diganjar dengan Pasal 340, Pasal 339, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama terhadap para korban. [sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum