post image
KOMENTAR
Komisi Yudisial (KY) memberikan apresiasi atas tindakan cepat Mahkamah Agung (MA) berupa pencopotan jabatan terhadap Ketua PN Tembilahan Erstanto Windioleleno atas kasus permintaan THR kepada pengusaha. KY berharap respon cepat yang dilakukan oleh MA tersebut menjadi harapan publik, bukan justru pembiaran yang permisif.

"Tidak semua pelanggaran harus berujung pada pengawasan, model pembinaan seperti yang sedang dilakukan oleh MA terhadap Ketua PN Tembilahan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan secara preventif yang hrus dilakukan. Pengawasan hanya akan turun sebagai bentuk Ultimum Remedium/Upaya terakhir," katanya, Selasa (28/6).

KY menurut Farid masih terus berharap agar MA lebih responsif terhadap publik dengan tetap mengupayakan pembinaan yang melekat dan tentu saja tidak mereduksi sanksi yang seharusnya diberikan. Juga, pemberlakukan perlakuan diharapkan tidak tebang pilih.

"Siapapun orangnya, siapapun aparat pengadilannya (hakim, panitera, sekretriat) tidak boleh ada pilih kasih atau privilege tertentu yang diberikan," ungkapnya.

Yang pasti kata Farid, pembelajaran berharga dari respons MA atas tindakan cepat dan tegas ini diharapkan jadi sebuah model dalam menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran kode etik demi menjaga kehormatan lembaga peradilan.
[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum