Mahkamah Agung langsung mencopot Kepala PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono karena kedapatan meminta THR menggunakan surat resmi kepada pengusaha. Hukuman tersebut menurut Kepala Biro Hukum dan Humas, Ridwan Mansyur dilakukan dengan pertimbangan tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang sangat serius.
"Ketua PN Tembilahan, Erstanto Windiolelono dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon," katanya, Selasa (28/6).
Hukuman ini menurut Ridwan dijatuhkan setelah pimpinan MA menggelar rapat membahas kasus tersebut. Selain pencopotan jabatan, Erstanto juga diberi sanksi tidak menerima tunjangan.
Sebagaimana diketahui, Estanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Surat tersebut menggunakan kop surat PN Tembilahan lengkap dengan tanda tangan dan stempel basah sebagaimana layaknya surat resmi.[rgu]
KOMENTAR ANDA