Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan segera memintai keterangan Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi lahan dan pembangunan rumah susun sederhana (rusunawa) senilai Rp 6,8 miliar. Pembangunan ini menggunakan anggaran APBD Sibolga tahun anggaran 2012 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Kejatisu, Bobbi Sandri mengatakan, surat pemanggilan pertama terhadap Syarfi Hutauruk sudah mereka layangkan pada Rabu (22/6) lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
"Pemeriksaan kemungkinan dilakukan pekan depan," katanya.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejatisu telah menahan dua orang tersangka, yakni JES mantan Kadis PPKAD Sibolga dan AL rekanan Rusunawa Sibolga
Tersangka JES, ditahan penyidik Kejati Sumut pada Jumat (17/6) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Tersangka JES, dua kali dilayangkan pemanggilan oleh penyidik, namun mangkir tanpa memberikan alasan.
Kemudian, Kejati Sumut juga menahan tersangka AL (53) kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rusunawa di Kota Sibolga senilai Rp6,8 miliar tahun anggaran 2012, Senin (13/6) sore.[rgu]
KOMENTAR ANDA