Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya Peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan.
"Kita belum menerima suratnya, jadi kita belum bisa berkomentar banyak. Kita masih menunggu," katanya, Selasa (28/6)
Diketahui Kemendagri hingga saat ini sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda) di seluruh daerahdi Indonesia. Dari total jumlah tersebut 1 perda yang dibatalkan ada di Kota Medan yakni Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Pemko Medan menurut Akhyar akan melakukan pembahasan setelah menerima surat dari Kemendagri tersebut. Apalagi Perda ini menyumbang PAD yang cukup besar di Kota Medan.
"Untung ruginya pasti ada kalau perda tersebut dibatalkan. Tapi nantilah, kita saja belum menerima suratnya dari pusat," demikian Akhyar.[rgu]
KOMENTAR ANDA