post image
KOMENTAR
Kelayakan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Tito Karnavian diputuskan hari ini (Senin, 27/6) dalam Sidang Paripurna DPR.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang duduk memimpin rapat pun mempersilakan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menyampaikan laporan hasil fit and proper test terhadap Komjen Pol Tito Karnavian.

"Proses terhadap Komjen Tito Karnavian ini dimulai dari adanya surat dari Presiden RI Joko Widodo kepada DPR dengan Nomor Surat R-40/Pres/06/2016 tertanggal 15 Juni 2016, perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Kapolri," jelas Bambang di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/6).

Bambang memaparkan, proses fit and proper test diawali kunjungan ke rumah Tito untuk mengetahui kesehariannya di tengah keluarga. Setelah itu uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR pada Kamis (23/6).

"Selanjutnya rapat pleno untuk pengambilan keputusan mengenai persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri," sambung politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut.

Berdasarkan keputusan rapat pleno, Komisi III melalui pandangan fraksi-fraksi menyetujui untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan kemudian menyetujui pengangkatan Komjen Tito Karnavian.

"Apakah kita menyetujui Pak Tito menjadi Kapolri?" ujar Fadli yang disambut setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.[rgu/rmol]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan