Kelayakan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Tito Karnavian diputuskan hari ini (Senin, 27/6) dalam Sidang Paripurna DPR.
Wakil
Ketua DPR, Fadli Zon yang duduk memimpin rapat pun mempersilakan Ketua
Komisi III Bambang Soesatyo menyampaikan laporan hasil fit and proper
test terhadap Komjen Pol Tito Karnavian.
"Proses terhadap Komjen
Tito Karnavian ini dimulai dari adanya surat dari Presiden RI Joko
Widodo kepada DPR dengan Nomor Surat R-40/Pres/06/2016 tertanggal 15
Juni 2016, perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan
Kapolri," jelas Bambang di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin
(27/6).
Bambang memaparkan, proses fit and proper test diawali
kunjungan ke rumah Tito untuk mengetahui kesehariannya di tengah
keluarga. Setelah itu uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR pada
Kamis (23/6).
"Selanjutnya rapat pleno untuk pengambilan
keputusan mengenai persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri,"
sambung politisi yang akrab disapa Bamsoet tersebut.
Berdasarkan
keputusan rapat pleno, Komisi III melalui pandangan fraksi-fraksi
menyetujui untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan
kemudian menyetujui pengangkatan Komjen Tito Karnavian.
"Apakah kita menyetujui Pak Tito menjadi Kapolri?" ujar Fadli yang disambut setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA