
"Belum ada surat edaran sejauh ini dari Walikota Binjai,
Namun memang ada saya dengar dari KPK dan pemprovsu, bahwa ada larangan mempergunakan mobil dinas saat mudik lebaran tahun ini, kalau tahun semalam gak ada surat edaran," jelasnya.
"Sampai sekarang belum ada surat edaran dari walikota binjai, kalaupun surat edaran itu ada dan melarang mobil dinas di gunakan untuk mudik lebaran, kita harus mengikutinya," timpalnya.
Sejauh ini Di akuinya, untuk eselon lll dan ll, mempunyai mobil dinas roda 4.
"Memang eselon ll dan lll mempunyai mobil dinas roda 4, tapi seandainya ada open house saat lebaran, mobil dinas pasti di perlukan, kita lihatlah dalam waktu dekat ini kebijakan dari walikota," demikian hendrik tambunan.[rgu]
KOMENTAR ANDA