Praktik illegal pembuatan vaksin palsu sudah berlangsung sejak tahun 2003. Artinya, praktik ini sudah berlangsung tiga belas tahun, dan sudah cukup lama.
"Ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah di sektor kesehatan," kata Deklarator Indonesia Mendididik, Alpha Amirrachman, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 27/6).
Tak bisa dibayangkan, sambung Alpha, dalam kurun waktu itu ada berapa balita yang terenggut kesehatan bahkan jiwanya karena praktek ilegal ini.
Indonesia Mendidik, sambungnya, mendesak Kementerian Kesehatan untuk bukan hanya meningkatkan namun juga menciptakan sistem pengawasan baru yang ketat
"Sistem pengawasan yang ketat ini harus dapat menutup celah oknum-oknum tertentu untuk terlibat dalam praktik kejahatan yang membahayakan generasi bangsa," demikian Alpha.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA