Konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Walaupun telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA), PPP hasil Muktamar Jakarta tidak kunjung disahkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.
Alih-alih patuh terhadap putusan MA, Menkumham justru mengeluarkan SK DPP PPP hasil Muktamar Bandung yang telah selesai masa baktinya. Pelanggaran hukum terhadap putusan MA oleh Menkumham berlanjut dengan dikeluarkannya SK Pengesahan hasil Muktamar Pondok Gede. Akibatnya DPP PPP hasil Muktamar Jakarta kembali melayangkan gugatan. Tidak tanggung-tanggung, gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengajuan judicial review di MK telah memasuki babak akhir. Setelah menjalani persidangan selama lima kali, saat ini agenda sidang tinggal menunggu hasil putusan majelis hakim. Persidangan MK selama ini sangat transparan dan terbuka. Hasil risalah sidang dapat diakses oleh publik. Untuk itu, kemungkinan intervensi sangat kecil.
PPP Djan Faridz telah mempersiapkan gugatan dengan baik. Hal ini terlihat saksi-saksi kunci yang kompeten dan bukti-bukti yang tidak terbantahkan.
Pihak Pemerintah sejak awal terlihat akan menerima putusan majelis hakim apapun hasilnya. Adapun saksi-saksi dari pihak terkait (kubu M. Romahurmuziy) di persidangan berbalik menguatkan gugatan judicial review PPP Djan Faridz.
Pengamat hukum TUN jebolan Universitas Brawijaya Malang, Luthfi Amin menduga bahwa Majelis Hakim MK akan mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz.
"Mahkamah Konstitusi adalah pengawal konstitusi di negeri ini. MK harus menjaga marwah UUD 1945 yang telah dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan," ucap Luthfi Amin, Minggu (26/6).
Jelas dia, konflik PPP berlanjut akibat Menkumham terlalu mencampuri urusan PPP. Menkumham juga telah menafsirkan UU Parpol semaunya sendiri dengan menginjak-injak norma hukum dan 'asbabun nuzul'-nya UU Parpol tersebut disahkan.
"Akibatnya, Menkumham justru menyebabkan konflik PPP semakin berlarut-larut dan akibatnya kepastian hukum di negeri ini terancam,' ujar Luthfi Amin.
Menurutnya, ahli TUN di negeri ini setuju agar MK membuat penafsiran UU Parpol sesuai UUD 1945. Hal ini tercermin dari saksi ahli TUN yang menjadi saksi dipersidangan baik dari penggugat (Prof Leica, Prof. Natabaya, Prof. Yusril Ihza Mahendra) maupun dari kubu Romi (W. Riswan Tjandra) sepakat agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz untuk membuat penafsiran UU Parpol sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapapun termasuk Menkumham baik untuk kasus PPP sekarang dan kasus lain di masa yang akan datang membuat penafsiran sendiri-sendiri sesuai dengan kepentingannya.
Luthfi Amin melanjutkan, bahwa Putusan MK itu akan mengembalikan kepastian hukum di negeri ini. Putusan itu seperti oase harapan di tengah carut marutnya penegakan hukum di Indonesia saat ini.
Dia menambahkan, apabila MK mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz, maka dengan sendirinya SK Kubu Romi batal demi hukum. Menkumham juga wajib mengesahkan DPP PPP Muktamar Jakarta.
"Publik berharap pasca putusan MK nanti, PPP kembali bersatu secara permanen. Bagaimanapun juga, PPP adalah pilar demokrasi di negeri ini. Peran sertanya secara maksimal sangat diperlukan dalam rangka membangun bangsa ini," tandas Luthfi Amin.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA