post image
KOMENTAR
Seorang warga pecatan TNI berinisial AN (28) ditangkap oleh personil dari Polsek Medan Kota karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Penangkapan dilakukan dikawasan Jalan Stadion Teladan setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran atas informasi adanya aktivitas pengedar uang palsu di kawasan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (23/6) sore. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 86 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

"Jika ditotal julahnya Rp 4,3 Juta," katanya, Minggu (26/6).

Setelah penangkapan tersebut, pihak kepolisian menurutnya langsung membawa tersangka ke Kantor Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari pengakuannya, tersangka menurut Martualesi mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial T yang kini sedang dikejar oleh petugas.

"Tersangka kenal sama T ini sejak Februari lalu dan sudah sering mengedarkan uang palsu. Hasil penjualannya itu sebagiannya untuk beli narkoba," ujarnya.

Martualesi tidak membantah tersangka merupakan mantan prajurit TNI yang dipecat dengan tidak hormat pada tahun 2004 lalu akibat disersi.

"Sebelumnya, tersangka sempat bertugas di Aceh," demikian Martualesi.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum