Operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tujuh orang, Rabu (15/6) lalu terkait upaya meringankan vonis hukum Saipul Jamil banyak kejanggalan.
Tito Hananta Kusuma, pengacara yang ditunjuk Saipul Jamil, menerangkan bahwa kejanggalan tersebut antara lain dalam duit yang disita KPK dalam OTT.
Menurutnya, dalam OTT itu KPK tidak hanya melakukan penyitaan terhadap uang Rp250 juta. "Selain Rp250 juta ada juga uang Rp700 juta yang diamankan oleh tim satgas KPK," terang dia saat berbincang dengan redaksi, Sabtu (25/6) petang.
Parahnya lagi, lanjut Tito, hingga saat ini uang tersebut masih tidak jelas peruntukannya. "Masyarakat perlu tahu uang tersebut untuk transaksi siapa. KPK juga harus terbuka soal peruntukan uang itu," jelasnya.
Tito juga meminta azas praduga tak bersalah terhadap para kliennya bisa dikedepankan oleh publik dan media massa. Apalagi, kasus ini masih dalam penyidikan dan belum sampai ke pengadilan. Selain Saipul Jamil, Tito juga ditunjuk mendampingi kakak Saipul, Syamsul Hidayatullah dan Kasman Sangaji.
"Klien kami akan menggunakan hak-hak hukumnya untuk mencari keadilan dalam kasus ini," tandasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tujuh orang pada Rabu, 15 Juni 2016. Tujuh orang tersebut ialah Bertanatalia dan Kasman Sangaji, tim kuasa hukum Saipul; panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; panitera PN Jakarta Utara, Dolly Siregar; Samsul Hidayatullah, dan dua sopir.
Berta diduga memberikan duit Rp 250 juta kepada Rohadi untuk meringankan vonis hukuman Saipul Jamil. KPK menduga, nilai komitmen awal berjumlah Rp 500 juta. Sumber duit suap berasal dari hasil penjualan rumah Saipul di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu Bertanatalia, Kasman, Samsul, dan Rohadi. Berta, Kasman, dan Samsul disangka pemberi suap. Sedangkan Rohadi disangka sebagai pemberi suap.
Majelis hakim PN Jakarta Utara sebelumnya memvonis Saipul Jamil 3 tahun penjara untuk kasus pencabulan terhadap DS. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA