Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Andrianus Meliala menjelaskan Kepolisian RI masih memiliki masalah mengenai dugaan maladministrasi. Hal ini diketahui dengan banyaknya laporan maladministrasi yang dilakukan Kepolisian.
Dalam data laporan terakhir yang didapatnya, Kepolisian merupakan institusi yang mendapat laporan kedua terbanyak setelah pemerintah daerah atas dugaan maladministrasi.
Andrianus menjelaskan dalam laporan periode 2014 hingga 2015 yang diterima ORI, dugaan maladminstrasi terbanyak yang dilakukan kepolisian terkait penundaan berlarut yakni 42,9 persen laporan dan penyimpangan prosedur sebanyak 14,4 persen. Sisanya penyalahgunaan wewenang dan tidak kompeten masing-masing 11,8 persen dan 10,7 persen.
Terkait mengenai dugaan tidak kompeten, Andrianus mendapat pengalaman langsung saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Nias, Sumatera Utara. Ternyata, papar Andrianus anggota satuan di Nias banyak yang belum pernah mengikuti pendidikan dan kejuruan Reserse.
"Jadi terjun bebas saja. Bayangkan kalau dia ke TKP (tempat Kejadian Perkara), periksa TKP, kan jadi kacau apalagi kalau menanyakan tersangka, saksi dan seterusnya. Ini bisa ada kemungkinan perlakuan tidak menyenangkan, perlakuan merendahkan hingga kekerasan," ujarnya saat ditemui seusai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/6)
Lebih lanjut, Andrianus menjelaskan, untuk mengurangi tingginya laporan maladministrasi, pihaknya akan melakukan audensi dengan calon Kepala Kepolisian Komjen Tito Karnavian.
Menurutnya, Kepolisian meski memiliki parameter penanganan kasus. Seperti kasus pencemaran nama baik, memiliki tenggat waktu dua hingga tiga minggu. Hal ini untuk menutup maladministrasi ditubuh Polri.
"Memang tidak ada kasus sama satu sama lain tapi bisa dikira-kira. Kalau kasus pencemaran nama baik misalnya bisa selesai dua minggu tiga minggu, kalau kasus pembunuhan bisa diselesaikan tiga minggu sehingga orang bisa memiliki kepastian," tandasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA