Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kecamatan Binjai.
Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat AKBP Drs H Suyoso SH MH, membenarkan bahwa mereka telah mengamankan seorang pengedar sabu.
"Benar, ada kita amankan seorang tersangka pengedar sabu sabu, yang kita tangkap atas informasi dari masyarakat," ujarnya saat di konfirmasi via seluler, Sabtu (25/6).
"Penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di dalam rumah salah seorang warga di Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Binjai sedang ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” sambungnya.
Adapun tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut berinitial AS alias Wowok (40) warga Dusun II Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Mendapat laporan dari warga, petugas BNN langsung terjun ke lokasi dan melakukan pengintaian sekaligus melihat siapa pemilik maupun pengedarnya.
Petugas yang sudah dilokasi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang pemilik rumah yang mengaku bernama AS (40) alias Wowok bersama barang bukti tujuh bungkus plastik klip warna putih berisi narkotika jenis sabu- sabu.
Selain itu juga turut diamankan 42 plastik klip warna putih, dua unit handphone satu gulung aluminium foil, satu unit timbangan elektrik dan sejumlah uang yang diduga dari hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 640.000.
"tersangka kita kenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," AKBP Suyoso.[rgu]
KOMENTAR ANDA