Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1437 H, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengadakan konferensi press membahas peraturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Jumat (24/6) di kantornya Jalan Hindu Nomor 12 Medan.
Dalam konferensi press tersebut, Wakil Direktur LBH Medan, Ismail Hasan Koto menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Per. 6/MEN/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh menyatakan pengusaha dan perusahaan harus membayarkan THR minimal 7 hari sebelum Idul Fitri.
"Pengusaha harus membayar THR pekerja/buruh minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (Pasal 5 ayat 4) dan jika terlambat akan ada sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan," kata Ismail Hasan Koto.
Ismail melanjutkan bahwa dalam Peraturan Menteri tersebut juga dinyatakan bahwa pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional.
"Pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah sesuai Peraturan Menteri tadi," ujarnya.
Selain itu, LBH Medan juga mendorong agar pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut dapat melakukan tugasnya dengan baik.
"Kami harap pengawasan dilakukan seakurat mungkin agar seluruh pekerja/buruh dapat menerima THR sebagaimana mestinya," demikian Ismail. [sfj]
KOMENTAR ANDA