post image
KOMENTAR
Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai , Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Persyaratan utama bagi PNS yang mau bergabung dengan Ditjen Pajak adalah: a. Usia per 1 Januari 2016 maksimum 28 tahun (pendaftar dari Kemenkeu) dan 25 tahun (pendaftar dari instansi pusat dan daerah non Kemenkeu); b. Pangkat/Golongan: Pengatur /IIC; c. Strata Pendidikan: Diploma III; d. Kelompok Program Studi: Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan komputer dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN.

Adapun IPK (skala  4,00) minimal 2,75.

Persyaratan lainnya adalah bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak

Lowongan ini tersedia untuk 1.658 PNS dengan penempatan di Kanwil Direktorat Pajak dari Aceh, Sumatera Utara I; Sumatera Utara II; Sumbar dan Jambi; Riau dan Kepri; Sumsel dan Kep. Bangka Belitung; Bengkulu dan Lampung; Kalimantan Timur dan Utara; Kalimantan Selatan dan Tengah; Kalimantan Barat; Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; Bali, Nusa Tenggara; dan Papua dan Maluku.

Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni 2016 – 15 Juli 2016, dengan tahapan seleksi yang meliputi: 1. Seleksi Administrasi; 2. Tes Tertulis dengan materi psikologi dan dasar-dasar perpajakan; 3. Tes kesehatan; dan 4. Wawancara.

“Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id,” bunyi akhir pengumuman dari Ditjen Pajak.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan