post image
KOMENTAR
Kalangan PNS dan kalangan profesional akan mengisi struktur Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Demikian disebutkan dalam  Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Menurut Perpres ini, Kepala, pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai kebutuhan.

Kepala Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.

Kepala Badan Pelaksana juga dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir apabila: a. Berhalangan tetap; b. Berdasarkan penilian kinerja tidak mampu menjalan tugas dengan baik; c. Menjadi terdakwa; dan d. Mengundurkan diri.

Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah dikonsultasi dengan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Pelaksana memperhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba," bunyi Pasal 17 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, Badan Pelaksana wajib menyusun: a. Rencana Induk Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk jangka waktu 25 tahun, yaitu tahun 2016-2041; dan b. Rencana Deatil Pengembangan dan Pembangunan 5 (lima) tahunan Kawasan Pariwisata Danau.

Rencana Induk dan Rencana Detail itu diusulkan Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata kepada Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.

Untuk pertama kali Rencana Detil Pengembangan dan PembangunanKawasan Pariwisata Danau Toba disusun untuk periode 2016-2019, dengan target kinerja ditetapkan oleh Menko Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

"Otorita Danau Toba melaksanakan selama 25 tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2041, dan dapat diperpanjang," bunyi Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Juni 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan