post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SiTaP) untuk mempermudah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2017.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, selain mempermudah penyelenggaraan Pilkada, lewat aplikasi Silon dan SiTaP ini KPU diharapkan dapat menjalankan amanat keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat.

Husni juga mengingatkan bahwa penggunaan aplikasi Silon dan SiTaP tidak hanya sebagai pelengkap pelayanan informasi saja.

"Silon dan SiTaP harus mempunyai nilai yang lebih dari sekedar pelengkap fasilitas pelayanan saja, tetapi dalam proses pengisiannya, saudara (KPU daerah) harus tepat. Tepat waktu, tepat informasi, dan tepat pertanggungjawabannya," ungkap Husni di Jakarta beberapa hari lalu.

Husni menambahkan, ketepatan dalam proses pengisiannya harus dijadikan sebagai komitmen bagi KPU sebagai penyelenggara, karena hal itu sangat penting tidak hanya bagi KPU tetapi bagi siapa saja yang mengakses aplikasi ini.

"Aplikasi ini dibuat bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang, tetapi juga untuk masyarakat Indonesia bahkan internasional, dan dibutuhkan komitmen seluruh penyelenggara agar penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dapat berhasil," tukasnya. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas